Asuransi Kredit Yogyakarta
Asuransi Kredit Yogyakarta akan memberikan perlindungan untuk kredit anda. Asuransi kredit adalah
proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada BankUmum/Lembaga
Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi
fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal
kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh
BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
Asuransi Kredit di Yogyakarta yang menjadi tertanggung adalah BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut.
Asuransi Kredit Yogyakarta |
Asuransi Kredit di Yogyakarta yang menjadi tertanggung adalah BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut.
Dengan demikian asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement
dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi
sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai
tertanggung.
Objek pertanggungan Asuransi Kredit di Yogyakarta adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
Objek pertanggungan Asuransi Kredit di Yogyakarta adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
Asuransi yang dapat melakukan penjaminan adalah asuransi yang mempunyai izin untuk melakukan penjaminan asuransi kredit dari Departemen Keuangan.
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada Asuransi Kredit diYogyakarta adalah kredit yang diberikan :
- Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum
- Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit yang sesuai SE Bank Indonesia
- Ke debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
- Ke debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum
- Ke debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan
Dalam hal kredit massal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah kredit yang :
- Mempunyai sektor ekonomi sama
- Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan dan aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya
Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke calon penanggung:
- Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum / Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
- Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut
- Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir
- Copy / tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan, memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur
Resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena:
- Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi.
- Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :
- Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
- Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah di tunjuk likuidatur.
- Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.
- Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya
- Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan
- Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
- Resiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama
Resiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena :
- Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
- Kerugian yang diderita Debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
- Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur untuk melunasi Kreditnya
- Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Debitur dan atau usaha Debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan Debitur Bank tidak dapat/mampu melunasi kreditnya.
- Bencana alam (Act of God)
- Akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan
Plafond untuk Asuransi Kredit diYogyakarta sebagai berikut:
- Kredit Usaha Mikro ( maks. s/d Rp. 50 Juta)
- Kredit Usaha Kecil ( > Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta)
- Kredit Usaha Menengah ( > Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar)
Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafond harus memenuhi kriteria sbb :
- Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 500 Juta
- Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 1 M
Hak klaim dari tertanggung muncul :
- Setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo Kredit
- Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal 3 (tiga) bulan sebelum timbulnya hak klaim
- Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “Macet” sebagaimana ketentuan SE Bank Indonesia
Dalam
hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke
tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk
menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi jaminan
kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai
klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.
Tunggu apalagi . . . .Segera daftarkan Kredit Nasabah Anda
Asuransi Kredit Yogyakarta mendampingi Anda dalam memberikan pelayanan nasabah anda
ANDA hanya bayar sedikit premi, Asuransi Kredit akan menjaga kredit yang anda berikan bila terjadi resiko kehidupan.
segera..call sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962